Rekaman Percakapan Diputar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Menyangkal

Rekaman Percakapan Diputar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Menyangkal

Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Sunjaya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018

Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu hadir dengan mengenakan baju batik warna merah. Ia dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto. Saat ini persidangan kasus itu sudah digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.

Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya.

Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Penyerahan uang Rp 100 juta pada 22 Oktober. Namun, Sunjaya membantah makna \'sudah terima 1 dari Gatot\' sebagai uang.

\"Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),\" ujar Sunjaya.

‎Jaksa kembali menanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. \"Saya tidak menanyakan 100,\" ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. \"Apa perlu diulang lagi,\" ujar jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1.

\"Saya tidak menerima uang dari Gatot,\" ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. \"Saya tidak tahu,\" ujarnya.

Ia kemudian ditanyakan soal gaji bupati. Ia menjelaskan menerima gaji Rp 6,25 juta tunjangan Rp 85 juta, biaya operasional Rp 35 juta, makan dan minum Rp 15 juta, honor kegiatan dari masing-masing dinas Rp 2,5 juta per bul‎an.

\"Total satu bulan terima Rp 200 juta,\" ujar Sunjaya.

Anggota majelis hakim, Rojani sempat menanyakan darimana uang bupati selain dari gaji. Sunjaya mengaku berasal dari uang pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: